Gilireng dan Keera Kebut Penetapan APBDesa 2022



Abdul Wahab Dai

Blogger dan Jurnalis Warga


WAJO-Kecamatan Gilireng dan Kecamatan Keera di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berlari kencang dan mengebut tuntasnya Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2022 walau Rincian Pagu Anggaran Tahun 2022 belum dilansir.


Desa Arajang dan Abbatireng di Kecamatan Gilireng menjadi desa pertama dan kedua di Wajo yang telah menetapkan APBDesa 2022-nya.


Camat Gilireng Andi Muhammad Al-Fati kepada blog ini mengatakan bahwa menyusul Desa Abbatireng sebagai desa tercepat kedua di Wajo dalam  Penetapan APBDesa 2022 setelah Desa Arajang, ini merupakan keseriusan Pemerintah Desa bersama BPD dalam melaksanakan kewajibannya.


"Hal ini juga menunjukkan adanya kerjasama yang begitu baik antara Pemerintah Desa dengan BPD," ujar mantan Sekdes Pitumpanua dan mantan Camat Keera ini.




"Kemudian percepatan ini tidak lepas dari dukungan Dinas PMD, para Tenaga Ahli P3MD dan para Pendamping  Lokal Desa, serta Pendamping Desa Kecamatan Gilireng," ujar Andi Muhammad Al-Fati memuji.


"Insyaallah pekan ini akan ada lagi desa di Kecamatan Gilireng yang menyusul menetapkan APBDesa 2022," tuturnya.


Pernyataan ini hampir sama dengan pernyataan Achlang Syahir Muin, PLD Kecamatan Gilireng pada sebuah pesan obrolan grup WhatsApp.


Kecamatan Gilireng ditongkrongi oleh satu PD (Ahmad Rafiuddin) dan dua PLD (Achlang Syahir Muin dan Made Ali).


Walau dibayangi aksi unjukrasa menentang Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mewajibkan kembali Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) paling sedikit empat puluh persen dari pagu tiap desa, dua puluh persen alokasi untuk Ketahanan Pangan berupa PKTD (Padat Karya Tunai Desa) dan delapan persen untuk Penanganan COVID-19 (kerap disebut Dana COVID-19), para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan juga tetap mendorong desa-desa di Kecamatan Keera untuk segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2022 dengan pagu lama (Tahun 2021) dengan mengabaikan pagu 2022 yang tak kunjung dilansir.




Meski puluhan kepala desa di Wajo menolak keras Perpres 104 Tahun 2021, duet Pendamping Desa Alimsyah dan Baso Iqbal serta trio Pendamping Lokal Desa (PLD) Rusli, Supardi dan Abdul Wahab mencoba mendorong desa-desa di Kecamatan Keera agar segera menetapkan APBDesa 2022 dengan merujuk regulasi-regulasi seperti:


Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus  Disease 2019 dan/atau Stabilitas Nasional Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;


Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022;


Permendes PDTT RI No. 7 tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa 2022;



Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; dan


Permendes PDTT RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yang menggerus kegiatan infrastruktur di Desa tetap harus dijalankan oleh desa-desa sebab regulasi ini masih berstatus "hukum positif' atau tidak pernah dianulir walau dihantam berbagai demonstrasi dan unjuk rasa.


Mulai Senin, 27 Desember 2021 ini hingga ujung tahun secara marathon TPP Kecamatan Keera akan mendampingi dan memfasilitasi desa-desa dalam menetapkan APBDesa-nya.


Desa Pattirolokka direncanakan menetapkan APBDesa 2022 Rabu ini, Desa Inrello dan Lalliseng direncanakan Kamis ini.


Bahkan, blog ini yang memantau Rapat Pra-Penetapan APBDesa 2022 Inrello sepanjang siang hingga sore ini melihat gelagat Inrello akan menetapkannya lebih cepat.




"Kalau bisa kita tetapkan besok (Selasa), kenapa tidak," demikian ujaran Kepala Desa Inrello H. Anwar Syahadat yang dilontarkannya pada rapat Pemdes dengan BPD petang ini (Senin, 27 Desember 2021).


Meski regulasi-regulasi terkini termasuk Perpres 104 Tahun 2021 membuat postur APBDesa 2022 kekurangan infrastruktur, siklus pembangunan desa harus terus sinambung dan berkelanjutan yang membuat RPJMDes/RKPDes kurang terakomodasi pada postur APBDes akibat "darurat anggaran" tahun ketiga.


BLT Dana Desa kembali muncul pada APBDesa 2022 dengan alokasi paling sedikit empat puluh persen dari pagu tiap desa.


Dana COVID-19 juga kembali muncul dengan alokasi delapan persen Dana Desa. Demi memulihkan ekonomi dan mengangkat daya beli penduduk desa, padat karya tunai demi mencapai Ketahan Pangan dan Hewani kembali dialokasikan dengan porsi dua puluh persen Dana Desa.


Sisa tiga puluh dua persen Dana Desa masih harus dibagi untuk berbagai kegiatan wajib lainnya sesuai regulasi.


Ada "take home pay" untuk Kader Pembangunan Manusia dan biaya operasionalnya, ada kegiatan-kegiatan hasil Rembuk Stunting, ada alokasi untuk pengembangan badan usaha milik desa yang telah berbadan hukum.


Pemutakhiran data SDGs muncul pada tahun keduanya, kegiatan pelatihan-pelatihan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna dan kegiatannya, pelatihan KPM, pelatihan Kader Teknik dan pelatihan pengurus Bumdes.


Setelah "kegiatan wajib" tersebut terpenuhi, barulah kegiatan fisik dapat dianggarkan, itu pun jika ada sisa.


Sementara itu untuk Alokasi Dana Desa (ADD) masih didominasi operasional pemerintahan beserta "take home pay" para amtenar desa.


Setelah ini terpenuhi, barulah kegiatan fisik dan infrastruktur dapat dilakukan, itu pun jika ada sisa.


Harapan terbesar desa kini bertumpu pada Pendapatan Asli Desa (PADesa) di mana belum semua desa dapat melakukannya dengan baik. PADesa di sebagian besar desa masih rendah.


BHP yang "tidak seberapa" setidaknya masih bisa diharapkan untuk menenangkan warga yang rajin diundang ikut musyawarah desa atau warga desa secara keseluruhan yang doyan kegiatan infrastruktur.


Darurat anggaran tahun ketiga semoga dapat dipahami oleh para "wong ndéso".*

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Gilireng dan Keera Kebut Penetapan APBDesa 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel