Dana Desa 2022: Darurat Anggaran Tahun Ketiga
WAJO-Aksi menentang Perpres 104 Tahun 2021 meluas di seluruh Nusantara oleh para kepala desa.
Pekan ini puluhan kepala desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menolak dan menentang Peraturan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dengan mendatangi gedung rakyat DPRD Wajo di Jalan Rusa, Sengkang.
Pada Perpres ini disebutkan alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2022 sebesar 40 persen dari pagu yang ada di tiap desa.
Disebutkan pula 20 persen untuk ketahanan pangan serta 8 persen untuk penanganan COVID-19.
Tersisa 32 persen yang masih harus dimanfaatkan untuk pencegahan tengkes, pemutakhiran data SDGs dan pengembangan bumdes serta kegiatan prioritas desa lainnya.
Kata "refocusing" anggaran yang belum mempunyai padanan tepat dalam bahasa Indonesia kira-kira dapat diartikan sebagai "realokasi" anggaran atau "alih anggaran".
Wabah COVID-19 telah menyebabkan alih anggaran besar-besaran sebagai bagian dari "darurat anggaran".
Termasuklah Dana Transfer APBN berupa Dana Desa yang disesuaikan oleh Istana dengan Refocusing (Alih Anggaran). Darurat anggaran telah memasuki tahun ketiga.
Walau perlawanan kepala desa meluas terhadap alih anggaran pada tahun ketiga, pemerintah pusat bergeming. Melalui Kemendesa dan PDTT serta "anak kandung"-nya para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) siap mengawal pengejawantahan Perpres ini.
BLT dalam konteks COVID-19 muncul pada awal tahun 2020. Saat itu APBDes 2020 desa-desa harus dibongkar dengan mekanisme APBDes Perubahan 2020 gagara "wabah kolera moderen" virus Korona.
Tahun 2021 menjadi tahun kedua BLT dan tahun depan 2022 BLT hadir lagi sebagai salah satu Prioritas Dana Desa 2022.
Bakri, Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD Wajo dalam sebuah wawancara khusus dengan blog ini di Villa Markisa, Malino, Kabupaten Gowa di sela-sela Rapat Koordinasi TPP Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Wajo yang dilanjutkan dengan Mancakrida TPP Wajo (16-17 Desember 2021) mengatakan bahwa,"Memang sejak adanya Pandemi COVID-19, seiring dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Corona Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Nasional Sistem Keuangan menjadi Undang Undang, maka semua anggaran yang masuk dalam APBN diatur penggunaannya oleh Pemerintah Pusat, termasuk Dana Desa.
Menurutnya, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022 tentu berdasar pada data tahun 2020 dan 2021 terutama Data BLT Dana Desa.
Memang, sesuai dengan Data BLT Dana Desa Tahun 2021 bahwa standar Nasional adalah 40 persen Dana Desa digunakan untuk BLT.
"Kalau kita lihat kondisi Data BLT di Kabupaten Wajo dua tahun ini, Data BLT 2020 sebanyak 13.744 KPM dengan anggaran Rp49.478.400.000,00 (41,08 persen), sedangkan Data BLT 2021 sebanyak 17.855 KPM dengan anggaran RP64.278.000.000,00 (52.88 persen), sedangkan standar nasional tadi rerata 40 persen," ungkap Bakri dengan argumentasi berbasis data.
"Nah bagaimana tindak lanjut untuk tahun 2022? Tentu berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021, akan tetapi secara teknis tetap kita tunggu regulasi selanjutnya dari Kementerian Keuangan yang nantinya mengatur secara teknis tentang Kriteria Penerima BLT, Besaran Bantuan per Bulan dan Sanksi."
"Bisa saja nantinya mengatur bahwa dengan kriteria yang ada maka ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus," papar Bakri.
Perlawanan para kepala desa dengan pelbagai cara, termasuk di Kabupaten Wajo dengan menemui legislator Dewan tampaknya akan gagal.
Kementerian Desa PDTT dengan para pendamping (TPP) sebagai kaki tangan siap mengimplementasikan Perpres Nomor 104 tahun 2021.
0 Response to "Dana Desa 2022: Darurat Anggaran Tahun Ketiga"
Post a Comment