BPD di Wajo Dilantik 15-16 Desember 2020 dengan Prokes Ketat



Oleh Abdul Wahab Dai


Para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih se-Kabupaten Wajo bakal dilantik secara bergiliran pada Selasa-Rabu, 15-16 Desember 2020 mendatang di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo. Demikian keterangan yang diperoleh dari Kepala Seksi Pemerintahan, Penataan Desa dan Desa Adat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo, Andi Yusri Jaya per telepon semalam, Selasa, 8 Desember 2020.


“Sabbangparu, Pammana dan Tanasitolo akan mendapat giliran perdana pelantikan pada tanggal limabelas pagi. Siangnya giliran Takkalalla, Bola dan Belawa,” ujar Yusri Jaya. Esok harinya tanggal enambelas, lanjutnya, giliran Majauleng, Penrang dan Sajoanging di pagi hari. Sementara pada sore hari, anggota BPD dari Gilireng, Pitumpanua, Keera dan Maniangpajo mendapat giliran dilantik.


Supardi, Juru Bicara Satuan Tugas Corona Virus Desease 2019 (Jubir Satgas Covid-19) Kabupaten Wajo mengatakan bahwa semua bentuk kegiatan yang dilakukan tetap harus mengacu pada Protokol Covid-19. “Patuhi Protokol Covid-19 secara ketat, utamanya memastikan para anggota BPD, tamu dan undangan untuk memakai masker, jarak tempat duduk harus diatur sedemikian rupa, termasuk kapasitas tempat, serta penyelenggara kegiatan menyiapkan tempat cuci tangan, begitu juga hand sanitizer di berbagai tempat,” ujar Supardi yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Wajo ini.


“Senantiasa protokol atau pembawa acara untuk selalu menghimbau tamu dan undangan untuk mematuhi protokol kesehatan,” kunci Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Wajo ini via telepon.


Yusri melanjutkan,”Per hari ini diperkirakan 277 dusun dari 112 desa telah melaksanakan musyawarah dusun. Kami telah menyampaikan permintaan jadwal pelantikan kepada Bapak Bupati bagi sekitar 808 orang anggota BPD terpilih periode 2020-2026,” ujarnya.


Sebelum pelantikan, ada tahapan yang mendahului, seperti pemeriksaan berkas Berita Acara  Musyawarah Dusun sampai Musyawarah Desa. “Setelah pelaksanaan Musyawarah Desa pada tanggal 10-11-12 Desember 2020, diharapkan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Anggota BPD membawa berkasnya ke Dinas PMD untuk kami verifikasi sekiranya berkas tersebut telah memenuhi syarat atau telah lengkap sesuai dengan mekanisme yang telah kami sampaikan pada saat Sosialisasi dan Rakor beberapa hari yang lalu,” jelasnya.


Kelengkapan yang disiapkan adalah Berita Acara Musyawarah Dusun (Musdus), Undangan Musdus, Daftar Hadir Musdus, Dokumentasi Musdus, dan Berkas Pendaftar di masing-masing dusun. “Itu dilampirkan dalam satu jilid, tetapi tetap ada pemisahan tiap dusun dalam satu jilid tersebut,” tutur Mantan Lurah Tobarakka, Kecamatan Pitumpanua ini.


“Sebaiknya sebelum dijilid, harap dibawa ke Dinas PMD untuk diperiksa kelengkapannya. Pada Berita Acara Musdus, kami harus periksa perwakilan dan beberapa orang yang ikut bertandatangan pada musyawarah dusun tersebut, seperti babinsa, bhanbinkantibmas, pihak Kecamatan dalam hal ini Kasi Pemerintahan atau Kasi PMD, juga Pendamping Desa,” jelasnya.


“Ini bukti bahwa masyarakat memang terlibat langsung dalam proses pemilihan musyawarah dusun sampai musyawarah desa,” kata Andi Yusri Jaya.


"Jadwal yang kami rencanakan ini adalah harapan kami. Kalaupun ada pergeseran jadwal, mungkin tidak jauh dari jadwal yang kami susun ini," ujarnya mengakhiri percakapan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "BPD di Wajo Dilantik 15-16 Desember 2020 dengan Prokes Ketat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel