Status Desa dan Dana Desa di Wajo, Mengapa Jumlah Dana Berbeda-Beda?
*Tim Medsos P3MD Wajo
Seiring kehadiran saya di tengah-tengah masyarakat, kerap saya ditanya warga desa perihal jumlah Dana Desa yang berbeda-beda jumlahnya pada tiap desa.
Pada bahan sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 berlogo Kemenkeu yang sampai ke penulis sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) disebutkan empat komponen Dana Desa yang diterima oleh desa-desa di Nusantara.
Ada Alokasi Dasar yang diberikan berdasarkan jumlah penduduk di desa. Desa dengan jumlah penduduk sedikit mendapat Alokasi Dasar lebih kecil dibanding dengan desa dengan jumlah penduduk banyak.
Proporsi Alokasi Dasar ini adalah 65 persen dari total Dana Desa secara nasional.
Berdasarkan pada keterangan ini seluruh desa di Wajo pastilah menerima Alokasi Dasar pada tahun 2022 ini.
Ada yang disebut Alokasi Formula yang diberikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa yang besarannya 31 persen dari total Dana Desa secara nasional.
Dalam konteks Kabupaten Wajo semua desa yang berjumlah 142 desa pastilah menerima Alokasi Formula ini.
Yang ketiga ada yang disebut Alokasi Afirmasi yang diberikan kepada desa berkasta Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa desil ke 7, 8, 9, 10.
Dari berbagai sumber disebutkan bahwa desil adalah istilah statistik yang membagi sekumpulan data yang terurut menjadi sepuluh bagian yang sama (dalam hal ini desil 1 s.d. 10) yang digunakan untuk membagi Jumlah Penduduk Miskin seluruh desa ke dalam sepuluh bagian/kelompok.
Melihat data ini, tahun lalu (2021) masih ada tiga Desa Tertinggal di Wajo yakni Desa Tajo dan Desa Tua di Majauleng dan Desa Minangatellue di Maniangpajo.
Terus dari mana sumber data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan luas wilayah? Dan yang lainnya?
Jumlah desa diperoleh dari Kemendagri dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) serta Indikator Kesulitan Geografis (IKG) diperoleh dari BPS.
Jumlah penduduk diperoleh dari Kemendagri dan IDM 2020 dan 2021 diperoleh dari Kemendesa.
Jumlah penduduk miskin diperoleh dari Kemensos dan APBDes/PADes diperoleh dari Kemendesa.
Luas wilayah diperoleh dari BPS serta kinerja dan capaian keluaran diperoleh dari Kemenkeu-OMSPAN.
Penulis memperoleh data bahwa Desa Tajo di Majauleng menjadi satu-satunya desa di Wajo yang menerima Alokasi Afirmasi pada Dana Desa Tahun 2022 ini merujuk data IDM 2021 yang menempatkan Desa Tajo sebagai Desa Tertinggal.
Dua Desa Tertinggal 2021 lainnya yakni Desa Tua di Majauleng dan Desa Minangatellue di Maniangpajo tidak menerima Alokasi Afirmasi ini.
Ini berarti bahwa kedua desa ini jumlah penduduk miskinnya berasal di luar desil 7,8,9, dan 10.
Jika juknis tidak berubah, maka tahun depan Desa Tajo tak akan menerima lagi Alokasi Afirmasi mengingat Desa Tajo sudah menyandang gelar Desa Berkembang pada IDM (Indeks Desa Membangun) 2022.
Komponen terakhir Dana Desa adalah Alokasi Kinerja yang diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik.
Jumlah desa penerima Alokasi Kinerja ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah desa pada tiap kabupaten atau kota.
Pada Dana Desa 2022 hanya 21 desa di Wajo dari 142 desa yang menerima gelontoran Alokasi Kinerja.
Disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota bisa ikut menilai kinerja desa di wilayahnya. "Penilaian Kinerja Desa dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah", demikian dinukil dari bahan sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
Kriteria utama desa penerima Alokasi Kinarja 2022 yakni desa tersebut adalah bukan desa penerima Alokasi Afirmasi 2022, desa dengan status Desa Berkembang, Desa Maju, atau Desa Mandiri Tahun 2021, dan desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun 2020.
Pertimbangan ini hanyalah secuil dari banyak indikator yang lain. Penulis hanya mencoba memberikan gambaran sederhana.
Sebagai contoh saya mengambil beberapa desa di Wajo:
DESA LALLISENG
Status Desa 2021: Desa Berkembang
Status Desa 2022: Desa Berkembang
Dana Desa 2022: Rp1.232.847.019,00
Alokasi Dasar: Rp603.117.000,00
Alokasi Formula: Rp387.824.000,00
Alokasi Afirmasi: tidak ada
Alokasi Kinerja: Rp241.906.000,00
DESA MINANGATELLUE:
Status Desa 2021: Desa Tertinggal
Status Desa 2022: Desa Berkembang
Dana Desa 2022: Rp744.967.000,00
Alokasi Dasar: Rp540.725.000,00
Alokasi Formula: Rp204.242.000,00
Alokasi Afirmasi: tidak ada
Alokasi Kinerja: tidak ada
DESA AWO:
Status Desa 2021: Desa Berkembang
Status Desa 2022: Desa Berkembang
Dana Desa 2022: Rp994.256.000,00
Alokasi Dasar: Rp603.177.000,00
Alokasi Formula: Rp341.139.000,00
Aloksi Afirmasi: tidak ada
Alokasi Kinerja: tidak ada
DESA NEPO:
Status Desa 2021: Desa Maju
Status Desa 2022: Desa Mandiri
Dana Desa 2022: Rp1.010.267.003,00
Alokasi Dasar: Rp603.117.000,00
Alokasi Formula:
Rp165.244.000,00
Alokasi Afirmasi: tidak ada
Alokasi Kinerja: Rp241.906.000,00
DESA ASSORAJANG
Status Desa 2021: Desa Mandiri
Status Desa 2022: Desa Mandiri
Dana Desa 2022: Rp 1.111.371.005,00
Alokasi Dasar:
Rp665.508.000,00
Alokasi Formula: Rp203.957.000,00
Alokasi Afirmasi: tidak ada
Alokasi Kinerja: Rp241.906.000,00
Pada tahun 2022 ini terdapat 21 desa yang menerima Alokasi Kinerja. Tidak ada desa di Wajo yang menerima keempat jenis alokasi ini sekaligus. Inilah sedikit gambaran mengapa jumlah Dana Desa berbeda pada setiap desa.
Selain Dana Desa dari APBN, tiap desa juga menerima pendanaan lain berupa Alokasi Dana Desa dari APBD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) termasuk sumber-sumber lainnya lainnya.
ADD, BHPRD serta PADes tentulah berbeda tiap desa. Untuk pertanyaan "mengapa Dana Desa berbeda jumlahnya tiap desa" sudah saya coba gambarkan di atas.
Kemudian ketika dana tiba di desa, penggunaan dana mungkin sedikit dipengaruhi oleh kinerja pemerintah desa dan visi-misi kepala desa berkuasa yang dipaparkannya saat kampanye pemilihan kepala desa.
Gambar pemanis APBDesa 2022 Pasaka (Kecamatan Sabbangparu), APBDesa 2022 dan Realisasi APBDesa 2021 Paojepe (Kecamatan Keera), serta APBDesa 2022 Lempong (Kecamatan Bola), Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang menggambar sumber-sumber anggaran desa dan penganggaran desa selama satu tahun anggaran.
Sumber Foto: P3MD Wajo dan Dokumentasi Pribadi
0 Response to "Status Desa dan Dana Desa di Wajo, Mengapa Jumlah Dana Berbeda-Beda?"
Post a Comment