Rantus-Rantus Siap, Aklamasi atau Pencoblosan?
WAJO-Dua hari jelang perhelatan Musyawarah Daerah I Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, para Inisiator dan Panitia Pelaksana terus berikhtiar menyukseskan temu alumni Kampus Merah ini.
"Panitia telah menerima dan menyunting teks rancangan-rancangan keputusan yang akan ditawarkan kepada peserta Musyawarah," ujar Sekretaris Panitia Pelaksana Abdul Wahab Dai.
Ratusan alumni lintas zaman, lintas strata, lintas fakultas, lintas prodi, dan lintas angkatan diperkirakan akan menghadiri Musda yang akan digelar di Lantai III Gedung Arma Sengkang ini.
Rancangan Keputusan tentang Tata Tertib Musyawarah Pembentukan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Daerah Wajo memuat hal-ihwal pencalonan dan terbukanya opsi pemungutan suara bila musyawarah mengalami jalan buntu.
"Tapi saya berharap peserta Musda mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah dan mufakat," ujar alumnus Sastra Barat Roman, Fakultas Ilmu Budaya angkatan 1995 ini.
Sementara itu salah seorang fasilitator Musda yang diutus oleh PP IKA Unhas untuk menjadi Tim Pengarah Musda, Ano Suparno, berharap agar Musda dapat berlangsung dengan riang gembira.
Namun hingga H-3 jelang Musda, belum ada satu pun alumnus yang terang-terangan ingin menakhodai organisasi bekas mahasiswa dan mahasiswa kampus berlogo ayam jantan ini.
Namun Ketua Panitia Pelaksana Andi Muspida (Alumnus Sastra Indonesia) bersama para inisiator lainnya yakin akan muncul beberapa nama yang akan dicalonkan dan mencalonkan diri untuk membesarkan IKA Unhas Wajo.
Namun dinamika dan dialektika jelang Musda masih bergeliat dan diperkirakan akan mencapai puncaknya saat sidang pencalonan tiba masanya.
Namun apa yang akan terjadi? Aklamasi atau voting? Menarik ditunggu.
Berikut secara lengkap rancangan keputusan Tata Tertib Musyawarah Pembentukan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Daerah Wajo yang akan ditawarkan oleh Tim pengarah kepada peserta Musda:
TATA TERTIB MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PENGURUS
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS HASANUDDIN DAERAH WAJO
Musyawarah Pembentukan Pengurus IKA UNHAS Daerah WAJO dilaksanakan oleh Pengurus Pusat IKA UNHAS bersama dengan sejumlah alumni UNHAS yang berdomisili di wilayah administratif Kabupaten WAJO sebagai inisiator.
Musyawarah Pembentukan Pengurus IKA UNHAS Daerah WAJO dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 15 orang Alumni yang berstatus sebagai Anggota Biasa sebagaimana ketentuan Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga IKA UNHAS.
Setiap keputusan pada Musyawarah Pembentukan Pengurus IKA UNHAS Daerah WAJO diambil melalui jalan Musyawarah dan/atau Mufakat.
Apabila ketentuan di atas tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara/voting.
Pimpinan Sidang sementara berjumlah 3 orang yang berasal dari Pengurus Pusat IKA UNHAS 2 orang dan 1 orang dari unsur inisiator.
Pimpinan Sidang Sementara memimpin pembahasan Tata Tertib dan Jadwal Acara.
Pimpinan Sidang Tetap/Presidium Musyawarah Pembentukan Pengurus IKA UNHAS Daerah WAJO berjumlah 5 orang yang dipilih oleh peserta.
Pimpinan Sidang Tetap/ Presidium Musyawarah Pembentukan Pengurus IKA UNHAS Daerah WAJO terdiri dari 2 orang unsur Pengurus Pusat, 1 orang unsur Inisiator dan 2 orang dari unsur Peserta.
Tahapan pemilihan Ketua IKA UNHAS Daerah WAJO adalah sebagai berikut:
Tahapan Pencalonan
Setiap peserta berhak mengajukan 1 (satu) orang calon ketua.
Setiap Calon Ketua yang diajukan terlebih dahulu diminta untuk memberikan pernyataan secara langsung dan terbuka (offline) mengenai kesediaan menjadi Ketua dihadapan peserta.
Apabila hanya terdapat 1 calon ketua yang menyatakan diri bersedia menjadi ketua, maka calon ketua yang dimaksud langsung ditetapkan sebagai Ketua.
Tahap Verifikasi
Setiap Calon Ketua dilakukan verifikasi faktual oleh pimpinan sidang.
Setiap Calon Ketua harus berdomisili di wilayah Kabupaten WAJO yang dibuktikan dengan tanda pengenal.
Calon yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam AD & ART IKA UNHAS, Peraturan Organisasi IKA UNHAS, Tata Tertib Musyawarah serta ketentuan lainnya dari IKA UNHAS dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan.
Tahapan Pemilihan
Pemilihan Ketua dilakukan secara langsung, umum, bebas, danrahasia.
Setiap peserta berhak menulis/ mencoblos 1 orang calonketua.
Apabila hasil perhitungan suara terdapat 2 orang atau lebih yang jumlah perolehan suara tertingginya dinyatakan sama maka dilaksanakan pemilihan putaran selanjutnya yang diikuti oleh calon yang memiliki jumlah perolehan suara tertinggi yang sama sampai diperoleh 1 orang pemenang dengan perolehan suara tertinggi.
Peraih suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua IKA UNHAS Daerah WAJO dan sekaligus sebagai ketua formatur.
Ketua Formatur dibantu oleh 4 orang anggota formatur yang dipilih oleh peserta untuk menyusun kepengurusan IKA UNHAS Daerah WAJO periode 2022-2026.
Anggota Formatur terdiri dari 1 orang unsur Pengurus Pusat IKA UNHAS, 1 orang unsur inisiator, dan 2 orang unsur peserta.
Setiap Peserta dapat menyampaikan pendapat dan berbicara atas persetujuan pimpinan sidang.
Peserta dapat meninggalkan ruangan apabila memperoleh persetujuan atau atas izin dari pimpinan sidang.
Seluruh peserta berkewajiban mematuhi tata tertib dan menjaga ketertiban sidang.
Pimpinan sidang berhak untuk mengeluarkan peserta yang tidak mengindahkan tata tertib dan/ atau dengan sengaja mengganggu jalannya musyawarah.
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam ketentuan ini akan diatur kemudian dengan senantiasa memperhatikan aspek kebersamaan dan tidak saling merugikan.
0 Response to "Rantus-Rantus Siap, Aklamasi atau Pencoblosan?"
Post a Comment