Bumi Cakkuridie: Arajang dan Abbatireng Tetapkan Penerima BLT 2022



WAJO-Setelah pemerintah meluncurkan Rincian Pagu Anggaran Dana Desa Tahun 2022 tiap desa secara nasional di ujung tahun 2021, Desa Arajang dan Abbatireng di Bumi Cakkuridie Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan bergerak cepat menetapkan senarai nama dan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022.


Tiga desa di Gilireng baru saja menetapkan  APBDesa 2022 dengan pagu lama sebelum tahun berganti yakni Arajang, Abbatireng, dan Polewalie.


Memang, Arajang dan Abbatireng sudah dapat menghelat Musyawarah Desa Khusus Validasi, Verifikasi dan Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2022 pasca-Penetapan APBDesa 2022 dengan pagu lama.




Desa-desa di Wajo masih harus menunggu Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) agar mereka dapat menghelat Musyawarah Desa Penetapan APBDesa Perubahan Tahun 2022 agar BLT segera digelontorkan kepada para penerima manfaat.


Arajang menghelat Musdessus pada Selasa, 4 Januari 2022 pagi (08.30 Wita) dan Abbatireng menyusul setelah matahari tergelincir (13.30 Wita).


Kedua musdessus ini turut dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Gilireng.


Kriteria penerima BLT menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 adalah:


1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa yang bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.


2. Kehilangan mata pencaharian.


3. Mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis


4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.


5. Keluarga miskin yang terdampak Pandemi Corona Virus  Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan, atau:




6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia


Musdessus Arajang menetapkan 117 KPM BLT DD dan Abbatireng menetapkan 74 KPM BLT DD.


Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, porsi anggaran BLT tiap desa adalah minimal 40 persen dari pagu Dana Desa tiap desa.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bumi Cakkuridie: Arajang dan Abbatireng Tetapkan Penerima BLT 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel