Pilkades yang Jurdil, Adakah?

Dua tahun lalu, sehari sebelum hari H Pilkades Serentak 2021 pada 103 desa se-Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, penulis menghadiri sebuah diskusi sebagai undangan.

Kala itu isu-isu hangat dibahas dan dilempar ke forum dan mendapatkan benang merah yang menyebutkan bahwa kecurangan-kecurangan sepanjang perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 103 desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berpotensi sangat besar terjadi. 

Pilkades Serentak 2021 telah berlangsung 25 Mei 2021 dengan beberapa insiden setelahnya seperti "perombakan perangkat desa" yang disertai protes, blokade jalan desa, dan insiden-insiden kecil lainnya.

Diskusi Publik "Demokratisasi Desa, Demi Mewujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Jujur dan Adil", berlangsung Senin, 24 Mei 2021 kala itu di Kompleks Gedung DPRD Wajo.

Salah seorang pembicara mencoba mengulik regulasi-regulasi yang sudah perlu direvisi.

Disebutkan bahwa tidak ada aturan tegas dan menjerat mengenai politik uang. Tidak ada pasal yang jelas pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 mengenai sanksi bagi kecurangan-kecurangan.

Bahkan dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa peraturan daerah ini miskin peraturan-peraturan turunan seperti Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

Dalam diskusi juga disebutkan bahwa walau ada regulasi akan tetapi implementasinya di lapangan tidak dapat dilakukan.

Jadi imbauan-imbauan misalnya "silahkan dilaporkan jika menemukan pelanggaran" tinggallah imbauan. Kata salah seorang pembicara.

Jika ada laporan yang masuk, aparat hanya "menertibkan keadaan". Jadi, katanya, tidak ada perbup yang mengatur tentang politik uang. Lanjutnya lagi.

Kini dua tahun setelah acara ini, topik diskusi tersebut masih relevan untuk diungkapkan kembali.


Foto: Deklarasi Damai dan Apel Siaga Pilkades Serentak Wajo 2021 di Lapangan Mapolres Wajo

Senin, 17 Mei 2021. (Koleksi Penulis).

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pilkades yang Jurdil, Adakah?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel