Perangkat Desa 2022: Malas Berkantor Berujung Sanksi



WAJO-Reformasi birokrasi desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dicoba dibenahi pada tahun 2022 ini.


Saipul, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ketika tampil sebagai pembicara pada Rakor P3MD Wajo di Saoraja Latenribali, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kamis, 13 Januari 2022 ini mengatakan,"Jika seorang perangkat desa tidak hadir selama 60 hari bisa berujung pemecatan."


Jika selama ini, katanya, penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa dibayarkan secara tunai dua kali setahun mengikuti masa pencairan ADD, maka mulai tahun ini penghasilan tetap akan dibayar secara non-tunai. Sedangkan tunjangan akan dikurangi dengan memperhatikan presensi perangkat desa. Demikian intisari pernyataan Saipul."

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perangkat Desa 2022: Malas Berkantor Berujung Sanksi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel